PATI – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa Selebgram Pati, Teyeng Wakatobi, terkait kontennya yang berjudul ‘Sukolilo Bos’. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dalam konten tersebut.
“Diperiksa terkait UU ITE, terkait ujaran kebencian,” jelas Kabid Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, dikutip Selasa (18/6).
Teyeng diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Usai pemeriksaan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami konten tersebut.
“Nanti akan digelarkan hasilnya,” ujar dia.
Video ‘Sukolilo Bos’ Teyeng Wakatobi sebelumnya viral di media sosial. Konten tersebut dikaitkan dengan isu kampung penadah yang sedang diselidiki oleh penyidik.
Sebelumnya, Teyeng Wakatobi yangmempunyai nama asli Bagas Kurniawan ini telah menyampaikan permintaan maaf atas kontennya yang berjudul ‘Sukolilo Bos’. Dia mengatakan, hanya membuat konten semata.
Video Teyeng yang dibuat di lokasi kejadian pembakaran mobil bos rental asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (6/6) lalu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Teyeng membuat konten dengan latar belakang mobil yang telah terbakar.
“Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat yang kurang ajar. Sukolilo bos, jangan main-main di sini, skrekk,” ucap Teyeng sembari membuat gestur tangan menggorok di leher.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono