Berita

Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Bising, Polisi Sosialisasi ke Bengkel

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Bising, Polisi Sosialisasi ke Bengkel

Share this article
Polisi Sosialisasi Terkait Larangan Penggunaan Knalpot Bising Ke Bengkel

REMBANG – Sosialisasi tentang larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terus digencarkan. Bahkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gunem Polres Rembang juga melakukannya kepada sejumlah bengkel dan pembuat knalpot serta para pelajar.

Dalam kegiatan Sosialisasi kali ini polsek Gunem menurunkan sejumlah personelnya guna melaksanakan sosialisasi yaitu Briptu Anang bersama Briptu Choirul yang mendatangi sebuah bengkel di Wilayah Desa Demaan Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang, Kamis 4 April 2024.

Ditempat yang berbeda Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunem AKP Joko Susilo, S.H. menyampaikan dengan tegas bahwa jajaran kepolisian saat ini sedang gencarnya melaksanakan sosialisasi serta penindakan terhadap pengguna maupun pemilik bengkel yang membantu maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bengkel yang membantu pemasangan knalpot tentang aturan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait knalpot,Serta kami akan menindak dengan tegas bagi pelaku usaha bengkel yang membantu maupun melayani penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, karena kebanyakan penggunanya adalah para pelajar,” kata Kapolsek.

Dia mengatakan, penggunaan knalpot Tidak sesuai spektek/brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menurutnya pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bisa dikenakan sanksi tilang.

“ Kami mengimbau kepada para pembuat dan penjual knalpot untuk tidak memproduksi dan memasarkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk kalangan umum. Knalpot tersebut diperbolehkan hanya untuk kepentingan balap maupun kontes. Termasuk kami sosialisasikan kepada pembuat untuk knalpot aftermarket agar pembuatannya disesuaikan dengan aturan pemerintah tentang ambang batas kebisingan,” lanjutnya.

AKP Joko berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Bagi para pembuat knalpot, bengkel maupun masyarakat umum.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama