SEMARANG – Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Hal itu untuk mendalami dugaan pelanggaran dan pungutan liar (pungli) dalam penyusunan modul muatan lokal (mulok) SMP.
Sebelumnya, pengurus lembaga dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP sudah diperiksa terlebih dulu. Penyusunan modul mulok SMP tahun ajaran 2023/2024 semester II tersebut nilainya mencapai miliaran.
”Tidak hanya pengurus MKKS yang diperiksa, beberapa pejabat disdikbud juga diperiksa. Pihak penyedia buku juga sempat diperiksa,” terang salah seorang wali murid yang ikut mengawal perkembangan kasus tersebut, kemarin (21/4).
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, pengadaan modul mulok tersebut diperuntukkan bagi 51 SMP se Kabupaten Karanganyar dengan total peserta didik mencapai 30.000 siswa. Diduga modus yang dilakukan oleh pengurus MKKS yakni mewajibkan setiap siswa membeli buku modul. Mulai dari jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh guru wali kelas masing-masing.
”Sistemnya melalui guru wali kelas 1, 2, dan 3. Mereka memberikan format edaran daftar mapel kepada siswa supaya membeli buku modul ajar dengan harga per buku per mapel sudah ditentukan sebesar Rp 10.000,” jelasnya.
“Masing-masing siswa diharuskan membeli satu paket terdiri dari beberapa mata pelajaran dengan jumlah 12 mapel atau buku. Sehingga total yang harus dibayar Rp 120.000 bagi siswa siswi yang beragama muslim dan bagi yang non muslim dalam satu paket sejumlah 11 mapel atau buku dengan harga Rp 110.000,” imbuhnya.
Kasus ini dilaporkan oleh salah seorang wali murid ke Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Minggu (21/4) mengaku, masih fokus untuk mencari data pendukung apakah pengadaan modul mulok tersebut menyalahi aturan atau tidak.
”Sampai saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan. Perkembangannya masih seperti tahapan yang sebelumnya, ada 18 orang sudah kami periksa,” terang Dwi.
sumber; radarsolo
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono