Berita

Terlibat Kasus TPKS, Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terlibat Kasus TPKS, Pegiat Medsos di Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka

Share this article
Pegiat medsos di banyumas terjerat kasus tpks, statusnya kini tersangka

BANYUMAS – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh pegiat media Y (38) asal Kecamatan Sumbang masih berlanjut. Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan penetapan telah dilakukan usai gelar penetapan tersangka.

“Sudah gelar penetapan tersangka, Kamis (27/2/2025). Dua alat bukti sudah lengkap. Sehingga ketika digelar disepakati oleh peserta gelar dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Y kemudian dipanggil pada Senin (10/3/2025) untuk diperiksa kembali.

“Sudah, dua jam diperiksa. Masih diamankan di Sat Reskrim, belum ada keputusan ditahan atau tidak,” terang dia.

Diketahui sebelumnya, Y diduga terseret kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, ancaman penyebaran video intim dan berbagai pengrusakan yang berdampak serius pada fisik serta mental AY (23). Kasus kemudian mencuat usai laporan AY kepada pihak kepolisian Oktober 2024 lalu.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo