Berita

Terlibat Pencurian Berulang, Pasangan Kumpul Kebo di Purworejo Diringkus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terlibat Pencurian Berulang, Pasangan Kumpul Kebo di Purworejo Diringkus

Share this article
Terlibat Pencurian Berulang, Pasangan Kumpul Kebo Di Purworejo Diringkus

PURWOREJO – Pasangan tanpa status dan sering tinggal bersama di sebuah indekos di daerah Banyuurip, Purworejo ditangkap polisi. Lantaran, sepasang kekasih itu bersekongkol melakukan pencurian hingga delapan lokasi.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menuturkan, sepasang kekasih itu adalah berinisal P, 32, seorang pria warga Kutoarjo, Purworejo dan RP, 20, seorang perempuan warga Banyuurip, Purworejo. “Mereka kami tangkap atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah warung makan dan toko kelontong di Kabupaten Purworejo,” ungkapnya Rabu (29/1/2025).

Diungkapkan, P dan RP ditangkap polisi saat beraksi di sebuah warung ketupat dan nasi goreng milik Enik, 54, pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 05.30. Lokasi warung tersebut berada di Jalan Tentara Pelajar 181, Dusun Kledung Kradenan, Banyuurip, Purworejo.

Dia mengatakan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam meluncurkan aksinya. Yaitu, tersangka P bertindak sebagai eksekutor dengan masuk ke dalam warung untuk mencuri. “Sedangkan, pelaku RP berperan sebagai joki yang menjemput dan mengantar P,” katanya.

Namun saat itu, P tertangkap tangan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polres Purworejo. “RP sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Candisari, Banyuurip, pada sore harinya,” ungkapnya.

Aksi mereka sebelumnya sudah dilakukan di tujuh lokasi. Yaitu, warung kelontong dan warung makan di Desa Seren (Gebang), warung kelontong depan Perumahan Pagak (Banyuurip), dan kontainer kuliner di Kelurahan Meranti (Purworejo).

Kemudian warung kelontong di Desa Sidarung (Kutoarjo), warung kelontong di Desa Seboro Krapyak (Banyuurip), dan gerobak angkringan di depan Terminal Kutoarjo. “Barang yang dicuri mulai dari minyak goreng, rokok, kopi sachet, tabung gas, timbangan digital, kipas angin, kompor gas, dan sebagainya,” bebernya.

Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti gunting pemotong, kancingan gembok yang telah rusak, pecahan dinding GRC, dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 3891 V yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo