Berita

Termakan Rayuan Maut Kancil Membuat Gadis Pati Merugi Rp 52 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Termakan Rayuan Maut Kancil Membuat Gadis Pati Merugi Rp 52 Juta

Share this article
Termakan Rayuan Maut Kancil Membuat Gadis Pati Merugi Rp 52

PATI – Adittiya Saputra alias Kancil (25), warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, harus berurusan dengan polisi karena menipu kekasihnya sendiri.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati, Selasa (28/5/2024), setelah dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pelapor adalah seorang perempuan berinisial KL, warga Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka dengan KL melalui media sosial.

Setelah beberapa waktu dalam masa perkenalan, keduanya pun berpacaran.

Gelagat tidak mengenakkan ditunjukkan Kancil selama berpacaran. Dia kerap meminta uang pada kekasihnya.

“Tersangka meminta ditransfer uang oleh korban melalui aplikasi perbankan dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan.”

“Dia juga meminta korban menggadaikan BPKB sepeda motor serta menjual iPhone. Alasannya untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali,” jelas Aris, Kamis (30/5/2024).

Aris menambahkan, Kancil juga meminta korban memberi akses aplikasi mobile banking milik korban untuk mengambil sejumlah uang demi kepentingan pribadi tersangka dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2024.

Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 52 juta.

Tersangka pun dibekuk oleh perangkat Desa Kedungbang, Senin (27/5/2024), kemudian diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti print out rekening koran serta fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan pribadi. Proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada alias fiktif,” jelas dia.

Kancil dijerat Pasal 378 KUHP subsidiair pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono