SEMARANG – Pelaku kasus pembunuhan gadis asal Jepara, TR, 18, telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
Berita Acara Pemberkasan (BAP) tersangka bernama D, 17, warga Kota Semarang ini juga telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat pasal berlapis.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menegaskan pelaku kasus tersebut masih dibawah umur.
Sehingga penanganan dan pemberkasan kasus tersebut juga dilakukan dengan cepat mengingat ada batasan waktu untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Itu pelakunya anak dibawah umur, waktunya 15 hari, berkas sudah kita tahap 1, masih menunggu hasil (Kejaksaan),” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (24/1).
Tersangka D masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Andika menyebut, kasus tindak pidana pembunuhan ini, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Penerapan Pasal 338 (kesengajaan), Pasal 340 (berencana). Kita terapkan semuanya, maksimal hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.
TKP kasus pembunuhan ini berada di sebuah bangunan kosong bekas bengkel, samping samping Alfamart Jalan Teuku Umar Kelurahan Karangrejo, Gajahmungkur.
Namun, jenasah TR ditemukan warga sudah membusuk pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 18.30.
Penanganan kasus tersebut, penyidik juga telah menggelar rekontruksi terhadap tersangka D.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo