BOYOLALI – Polres dan Kejari Boyolali menggelar rekonstruksi pembunuhan Trinem, 65, warga Dusun Randualas RT 02 RW 01, Desa Sendangrejo, Kecamatan Klego.
Tersangkanya adalah SP, 28, yang tak lain anak kandung Trinem.
Trinem meninggal dunia dengan cara mengenaskan dan ditemukan di belakang rumahnya, Minggu (11/2/2024).
Pada rekonstruksi yang digelar di Gedung Satreskrim Mako Polres Boyolali tersebut, Rabu (24/4/2024), SP memeragakan 23 adegan.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi mengatakan, rekonstruksi untuk memberikan gambaran peristiwa pembunuhan. “Agar peristiwa ini lebih terang,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Sebelumnya, polres telah mengirimkan berkas perkara pembunuhan Trinem ke Kejari Boyolali.
Hanya saja, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali mengembalikan berkas tersebut lantaran ada yang harus dipenuhi.
Salah satunya rekonstruksi pembunuhan tersebut.
“Selanjutnya (setelah rekonstruksi) berkas perkara akan segera dikirim kembali ke Kejari Boyolali,” kata Joko.
Saat ini, SP telah mendekan di Rutan Boyolali sembari menunggu berkas perkara lengkap atau P21.
Diketahui, selama ini, SP memiliki riwayat gangguan jiwa.
Namun dari keterangan ahli jiwa, pada saat melakukan pembunuhan, SP dalam keadaan sadar.
Sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dikuatkan keterangan ahli pidana.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono