Tersangka Pengedar Sabu Sistem Ranjau Ditangkap Polresta Malang Kota
MALANG – Seorang pemuda berinisial BDK (20) diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Aksi penangkapannya menjadi viral di media sosial.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir Jalan Cengger Ayam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Saat itu, anggota kami melaksanakan backup patroli keamanan.”
“Ketika melintas di Jalan Cengger Ayam, kami mendapati tersangka sedang meletakkan ranjauan narkoba,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (23/11/2025).
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan tersangka.
Sebagai informasi, sistem ranjau adalah modus yang kerap dilakukan pengedar dengan meninggalkan sabu-sabu di lokasi yang disepakati untuk kemudian diambil pembeli.
“Dari tersangka BDK, kami temukan 14 bungkus klip plastik berisi sabu seberat 7,45 gram serta satu buah HP yang digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang berasal dari Kecamatan Lowokwaru ini terancam meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
“Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal muasal narkoba yang diedarkan oleh tersangka.
Termasuk melakukan pendalaman atas jaringan serta pengendalinya.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.”
“Tersangka juga masih kami periksa lebih lanjut, untuk menelusuri pengendalinya siapa dan sabu itu didapat dari mana,” tandasnya.
sumber: SuryaMalang.com