Berita

Tersangka Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar Ikuti Pemeriksaan Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tersangka Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar Ikuti Pemeriksaan Polisi

Share this article
Tersangka Perusakan Baliho Calon Bupati Karanganyar Ikuti Pemeriksaan Polisi

KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar terus melanjutkan kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana.

Polisi sendiri telah menangkap Sutarman (36), warga Dusun Kalongan, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu.

“Sesuai arahan dari Kejaksaan, tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari klien kami terkait posisinya dalam tim sukses salah satu pasangan calon serta untuk memastikan apakah ada pihak lain yang memerintahkan perusakan baliho tersebut,” ujar Rony Wiyanto, anggota tim kuasa hukum tersangka melansir Jatengnews.id–jaringan Suara.com, Senin (11/11/2024).

Rony menambahkan bahwa selain permintaan keterangan, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap telepon genggam Sutarman untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penyitaan HP ini untuk melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung,” jelas Rony.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar yang menyatakan bahwa Sutarman terbukti melakukan perusakan terhadap baliho pasangan calon nomor urut 2.

Bawaslu kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Karanganyar untuk ditindaklanjuti.

“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada para pihak serta berdiskusi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Karanganyar memutuskan untuk melimpahkan kasus ini kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti.

Atas dugaan tindakannya, Sutarman dikenai pasal 187 ayat (3) Jo. Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

sumber: suara.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo