Berita

Terseret Ombak di Pantai Mliwis Kebumen, 2 Wisatawan Hilang, 1 Masih Dicari

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terseret Ombak di Pantai Mliwis Kebumen, 2 Wisatawan Hilang, 1 Masih Dicari

Share this article
Dua Wisatawan Terseret Ombak Di Pantai Mliwis Kebumen, Pencarian Terus

Kebumen – Dua wisatawan asal Kabupaten Wonosobo terseret ombak di Pantai Mliwis Kebumen. Satu orang berhasil selamat, tapi satu orang lainnya hilang dan saat ini masih dicari.

Korban diketahui bernama Hanif Aslam (13) dan Fajar Nuriski (13) asal Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Kedua pelajar itu terseret ombak Pantai Mliwis, Desa Kenoyojayan, Kecamatan Ambal, Kebumen, pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Humas BPBD Kebumen, Heri Purwoto mengatakan korban Fajar bisa menyelamatkan diri. Sedangkan korban Hanif terseret ombak dan hilang.

“2 korban, 1 selamat, 1 dalam pencarian,” kata Heri saat dihubungi detikJateng, Sabtu (4/1/2025) siang.

Heri menjelaskan, kedua pelajar itu awalnya bermain air di tepian pantai. Saat asyik bermain air, tiba-tiba ombak besar datang menyapu mereka.

“Kedua anak tersebut kebawa ombak dan yang satunya atas nama Fajar bisa menepi ke pinggiran pantai,” jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas BPBD Kebumen langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pencarian bersama TNI, Polri, dan relawan.

“Sampai sekarang korban atas nama Hanif belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” pungkas Heri.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…