Terungkap Cepat! Polres Brebes Tangkap Pembunuh yang Potong Tubuh Korban dan Sembunyikan di Koper
Brebes, Jawa Tengah – Misteri penemuan mayat di dalam koper yang menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, akhirnya berhasil diungkap. Kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan, jajaran Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Pelaku berinisial R (45) diringkus di rumah istrinya dan langsung dibawa ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menemukan koper mencurigakan yang dikubur di dalam salah satu ruangan rumah kosong di Desa Sukareja. Saat dibuka, koper tersebut berisi jasad pria lanjut usia dalam kondisi mengenaskan.
Korban diketahui bernama Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo. Di dalam koper, jasad korban ditemukan bersama potongan kaki kiri dan kanan yang telah terpisah dari tubuh.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa siang.
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim Dokkes Polda Jawa Tengah di RSUD Brebes, korban meninggal akibat hantaman benda tumpul di bagian belakang kepala. Ditemukan pula patah tulang serta kerusakan serius di area tengkuk dan dasar tulang kepala.
Kapolres menjelaskan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya memasukkan jasad ke dalam koper. Namun karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku nekat memotong bagian kaki dan tangan korban agar muat dimasukkan.
Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang. Pelaku mengaku emosi setelah korban menagih utang dan sempat menamparnya. Dalam kondisi kalap, pelaku memukul korban menggunakan batu ke bagian kepala, dada, dan tengkuk hingga korban tewas.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp15.622.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 479 dan Pasal 458 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini sempat membuat geger masyarakat Brebes karena kekejaman pelaku yang berupaya menghilangkan jejak dengan mengubur koper berisi jasad korban. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Pengungkapan cepat dalam waktu kurang dari 24 jam ini menjadi bukti respons sigap aparat dalam menangani kasus kriminal berat yang meresahkan masyarakat. (*)