SEMARANG – Kabar mengejutkan datang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, yang mengumumkan telah melakukan penyitaan terhadap hotel bintang empat, Hotel Aruss, di Semarang, Jawa Tengah.
Hotel bintang 4 senilai Rp200 miliar yang baru launching pada Juni 2022 itu disita pihak Bareskrim Polri ini karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol).
Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
PT AJ disebutkan menerima aliran dana sekitar Rp40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis judi online.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.
Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan judi online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Helfi menegaskan, penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung.
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Helfi.
Hotel Aruss Semarang menjadi pemain baru di kota Semarang pada medio 2022.
Hotel bintang empat berada di Jalan dr Wahidin nomor 116, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu, menggelar acara pembukaan atau grand opening pada Minggu, 26 Juni 2022.
Acara grand opening dihadiri dan dibuka oleh Ricco Hertanto, Direktur PT Arta Jaya Putra selaku pengelola. Direktur Utama PT Artya Jaya Putra, Tri Nurtaufan juga ikut hadir dalam acara tersebut.
Sejumlah perwakilan dari instansi Pemerintah Kota Semarang juga mengikuti acara grand opening Hotel Aruss tersebut. Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Widoyono, mewakili Wali Kota Semarang.
Selain itu, Jaya Suprana, Ketua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) juga memberikan selamat kepada Hotel Aruss melalui video singkat.
Tak cuma memberi selamat atas dibukanya hotel tersebut, Jaya Suprana juga memberikan dua rekor MURI sekaligus kepada Hotel Aruss Semarang, karena keunikan fasilitas yang dimiliki.
Pertama, fasilitas lintasan lari di ketinggian 25 meter dari permukaan bumi. Kedua, Hotel Aruss Semarang juga memiliki satu multifunction hall yang terletak di puncak gedung dengan ketinggian 159 meter di atas permukaan laut..
Grand opening Hotel Arrus Semarang itu juga dimeriahkan pertunjukan penyanyi kenamaan Lyodra Ginting.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo