Terungkap! Judol Jadi Akar Tragedi Pembunuhan Bocah di Boyolali

Terungkap! Judol Jadi Akar Tragedi Pembunuhan Bocah di Boyolali

Semarang – Fakta demi fakta terus terkuak dalam kasus perampokan sadis yang menewaskan seorang bocah di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Kepolisian memastikan bahwa kecanduan judi online (judol) menjadi pemicu utama kejahatan keji tersebut.

Polres Boyolali bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pembunuhan itu secara menyeluruh. Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan barang bukti.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan, tersangka mendatangi rumah korban dengan modus berpura-pura hendak membayar utang. Namun, niat tersebut berubah menjadi aksi brutal setelah tersangka berada di dalam rumah.

“Di lokasi, tersangka justru melakukan kekerasan. Hasil penyelidikan kami menemukan fakta penting bahwa motif kejahatan ini berakar dari kecanduan judi online,” ujar AKBP Indra saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengalami tekanan ekonomi berat akibat kalah berjudi online dan menumpuknya utang. Kondisi tersebut mendorong pelaku untuk nekat mencuri kendaraan milik korban sebagai jalan pintas mendapatkan uang.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan, kasus ini menjadi gambaran nyata betapa judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal serius hingga merenggut nyawa orang tak berdosa.

“Ini bukan sekadar kejahatan biasa. Judi online telah menjadi pemicu lahirnya kejahatan dengan dampak luar biasa, termasuk hilangnya nyawa seorang anak,” tegasnya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online dan tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memerangi judi online yang dinilai kian meresahkan.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa judi online bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan keselamatan sosial. (*)

Read more