Terungkap, Korban Guru Ngaji Cabul di Bojong Pekalongan Bertambah Jadi Tujuh Orang

Terungkap, Korban Guru Ngaji Cabul di Bojong Pekalongan Bertambah Jadi Tujuh Orang

Kajen – Kasus pencabulan bocah laki-laki oleh ustaz TPQ di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pada Agustus 2025 lalu, terungkap fakta baru.

Ternyata korban ustaz 59 tahun berinisial A itu total tujuh orang. Sebagian besar anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan atas kasus yang sempat viral di medsos itu, korban total tujuh orang, sebagian besat anak di bawah umur,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf saat konferensi pers ungkap kasus, Jumat 24 OKtober 2025.

Dari total tujuh itu, lanjut Rachmad, mayoritas merupakan murid mengaji tersangka.

Perbuatan bejat A itu dilakukan dalam kurun waktu sejak Februari hingga terakhir Agustus 2025 ketika ia digerebek warga saat beraksi di sebuah ruangan TPQ tempatnya mengajar.

“Untuk modus, sebagian besar sama ya, yakni tersangka mengiming-imingi uang jajan untuk korban,” ucapnya.

Tersangka A sampak saat ini masih mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 65 KUHP.

“Hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu para korban sudah dilakukan pendampingan untuk pemulihan psikologis dan trauma.

Read more