Solo – Warga Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Temanggung digegerkan dengan penemuan mayat Sishadi atau SH (73). Kakek yang dikenal sebagai tuan tanah itu ditemukan tidak bernyawa tertimbun pupuk di kandang kambing miliknya.
Penemuan mayat korban bermula dari kecurigaan warga yang tidak melihat keberadaan korban selama beberapa hari. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan sejumlah luka di kepalanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap pelaku yang tidak lain adalah teman korban berinisial AMS (41).
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengungkapkan korban yang tinggal di Dusun Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, diketahui menyimpan uang di kandang kambing. Hal itu itu didengar pelaku AMS (41), yang masih tetangganya.
Curi Uang Korban
Mengetahui hal itu, AMS pun berniat mencuri uang yang disimpan korban. Senin (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dan menuju ke kandang kambing. Apesnya, saat beraksi korban memergokinya dan menegur pelaku. Tidak berhenti di situ, korban yang sudah menyiapkan martil atau palu langsung menghantamkannya ke arah pelaku.
Tetapi, pelaku berhasil menangkis pukulan korban dan selanjutnya merebut palu yang dipakai korban. Usai mendapatkan palu, pelaku berbalik memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali hingga tewas.
“Motifnya yang bersangkutan (pelaku) melakukan pencurian. Motifnya memang murni awalnya adalah pencurian,” kata Ary saat konferensi pers di Aula Polres Temanggung, Kamis (3/10/2024).
“Modus operasi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, korban mengetahui pelaku berada di kandang kambing,” sambungnya.
Korban Tewas Dimartil
Akibat pukulan martil di kepalanya, korban jatuh tergeletak. Mendapati hal itu, pelaku langsung panik dan meninggalkan korban di lokasi. Keesokannya, Selasa (24/9), sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi korbannya.
“Pelaku datang dan melihat korban sudah tidak bernyawa di kandang. Kemudian, pelaku mengambil cangkul untuk meratakan tumpukan (lemi) dan jerami dengan maksud untuk menguburkan korban (dengan) tumpukan jerami di kandang kambing. Selesai menguburkan korban, pelaku meninggalkan kandang kambing,” tuturnya.
Pelaku yang datang ini juga membawa kabur seekor kambing milik korban. Kambing tersebut dijual laku dengan harga Rp 500 ribu.
“(Uang tidak dapat) Kambing curian, saat itu dijual kepada seseorang dihargai Rp 500 ribu,” beber Ary.
Rusak CCTV
AMS juga sempat melakukan perusakan terhadap digital video recorder (DVR) CCTV yang ada di rumah korban. DVR atau Digital Video Recorder diambilnya dan dibuang pelaku.
“Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar. Masuk masuk mengambil DVR, kemudian memotong kabel CCTV. Setelah mengambil DVR, memotong (kabel) CCTV, pelaku meninggalkan rumah (korban),” kata dia.
“Pada Jumat (27/9), DVR (dirusak) di buang oleh pelaku (menuju Waduk Sempor Kebumen),” imbuhnya.
Penangkapan Pelaku
Terduga pelaku berinisial AMS (41) warga Gembyang, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat makan di rumahnya.
“Tersangka sudah kita amankan. (Diamankan) Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar siang, makan siang yang bersangkutan di rumah makan (daerah Candiroto),” kata Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider penganiayaan berat pasal 354 KUHP.
“Ancaman hukumannya pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara, untuk pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 354 KUHP ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai