Banyuwangi – Penggrebekan rumah di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi oleh Bareskrim Mabes Polri terus menjadi perhatian. Apalagi setelah polisi ‘mengobok-obok’ isi rumah tersebut. Polisi mengamankan sedikitnya 20 warga negara asing (WNA) asal Thailand dan Tiongkok.
Selain mengamankan puluhan orang tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti 800 unit handphone, 2 dua baju lingeri, laptop dan komputer dari dalam rumah. Dan kini bangunan rumah tersebut dipasang garis polisi.
Kini menarik diketahui siapa pemilik rumah yang digunakan sebagai sarang puluhan WNA tersebut. Dari informasi yang didapat Jawa Pos Radar Genteng, tanah dan bangunan yang kini diberi garis polisi milik warga keturunan berinisial HR.
Terhitung sejak dua tahun lalu, rumah tersebut dikontrakkan. “Yang punya itu jarang bergaul dengan warga keturunan lainnya, apalagi dengan warga sekitar,” cetus salah satu tokoh masyarakat Desa Genteng Kulon yang minta identitasnya tidak disebut.
Sementara itu Supandi yang sudah dua periode menjadi Kepala Desa Genteng Kulon, bersikukuh tidak tahu menahu dengan pemilik rumah yang kini menjadi perhatian warga itu.
Diduga, saat pendirian bangunan tidak mengurus IMB ke kantor desa. “Tidak ada, dan kita tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Makanya, lokasi bangunan rumah itu hingga kini masih terbilang misterius. Supandi selaku kepala desa tidak mengetahui identitas pemilik dari bangunan itu. “Saya tidak tahu kalau ada bangunan dan segala bagiannya,” ucapnya.
Menurut Supandi, saat penggerebekan tidak mendapat kabar. Ia kaget saat mendengar rumah warganya itu digerebek oleh anggota Bareskrim Mabes Polri.
“Lokasi rumah di Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, tapi waktu penggerebekan saya selaku kepala desa tidak dihubungi,” cetusnya.
sumber: radarbanyuwangi
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi