JEPARA – Lewat satu semester pertama tahun 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 57 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo pada Jumat (5/7).
“Kasus tersebut merupakan kasus yang diterima dari Januari hingga Mei. Sebagian kasus saat ini sudah diproses,” ungkapnya.
AKP Yorisa menyampaikan, jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut bermacam-macam.
“Untuk kasus kekerasan seksual (pencabulan, Red) ada enam kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 18 kasus, perzinaan 10 kasus, dan sisanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara umum,” sebutnya.
AKP Yorisa mencatat bahwa tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun relatif mengalami peningkatan.
Pada tahun 2020 tercatat 95 kasus. Kemudian pada tahun 2021 turun menjadi 71 kasus.
Namun pada tahun 2022 mencapai 110 kasus dan pada tahun 2023 menembus 144 kasus.
sumber: radarsemarang
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono