Berita

Tiada Henti ! Polsek Pancur Edukasi Larangan Knalpot Bising Guna Kenyamanan Bersama

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiada Henti ! Polsek Pancur Edukasi Larangan Knalpot Bising Guna Kenyamanan Bersama

Share this article
Img 20240310 Wa0019 1 1024x768

REMBANG – Maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang biasa kita kenal dengan knalpot bising/brong menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan. Suara bising yang ditimbulkan membuat masyarakat maupun pengguna jalan merasa sangat terganggu.

Terlebih lagi, sepeda motor berknalpot brong seringkali melakukan kebut-kebutan yang sangat membahayakan diri mereka sendiri serta pengguna jalan lain. Aparat kepolisian yang menjadi pengayom masyarakat merasa perlu untuk segera bertindak. Hal ini didasarkan dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Sebenarnya masyarakat sudah berusaha untuk mengingatkan para pengguna knalpot brong, namun tidak diindahkan.

Kali ini Personel Polsek Pancur melaksanakan Sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Cangkrukan turut Desa Pohlandak, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. merasa sangat perlu untuk ikut menciptakan lingkungan yang nyaman tanpa adanya knalpot bising. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di pada Minggu, 10 Maret 2024 dipimpin oleh Aiptu Narto dan Bripka Dony dari Polsek Pancur, yang berdasar pada maklumat kepala kepolisian daerah Jawa Tengah nomor : Mak/1/X/2023. Maklumat tersebut berisi kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang undangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor. Juga bagi pengguna kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diambil tindakan oleh anggota polri.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, kenyaman masyarakat maupun pengguna jalan bisa tercipta. Seluruh warga masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada. Kepatuhan akan terwujud bukan karena takut akan hukuman, namun muncul dari kesadaran diri sendiri.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono