Tiga DPO Belum Ditangkap, Korban Justru Jadi Tersangka

Tiga DPO Belum Ditangkap, Korban Justru Jadi Tersangka

MEDAN - Kasus viral korban pencurian handphone yang justru berujung penetapan tersangka dan penahanan terus menuai sorotan publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Ketua IKADA Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Hans Silalahi, SH, MH, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.

Hans menilai, perkara tersebut mengandung kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti fakta bahwa korban kehilangan handphone, namun justru harus menghadapi proses hukum hingga mendekam di tahanan, sementara pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan dan pemerasan belum tersentuh hukum.

“Ini kasus yang ironis. Korban kehilangan handphone, lalu malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara ada tiga orang yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Leo Sembiring, Satria Perangin-angin, dan William Oto, tetapi belum ditangkap,” ujar Hans, Senin (9/2/2026).

Menurut Hans, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, Leo Sembiring diduga menjadi aktor utama yang menghubungi pihak tersangka pencurian dengan dalih ingin berdamai. Namun dalam praktiknya, komunikasi tersebut justru berujung pada pemerasan sejumlah uang.

Tak hanya itu, Hans menyebut Leo juga diduga ikut melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan terhadap korban. Fakta ini, kata Hans, semakin memperjelas bahwa posisi korban dan pelaku dalam kasus tersebut patut dipertanyakan secara serius.

“Leo Sembiring berteriak-teriak seolah menjadi pahlawan di ruang publik. Padahal, dari fakta yang beredar, justru dia diduga melakukan pemerasan dan kekerasan. Ini tindakan yang tidak bermoral dan jelas melawan hukum,” tegasnya.

Hans menilai, tindakan tersebut mencerminkan perilaku main hakim sendiri dan bahkan menyerupai praktik mafia, yakni memanfaatkan situasi korban untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.

Ia pun menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk masyarakat sipil. Hans mencontohkan, jika aparat kepolisian saja dapat diproses secara etik maupun pidana ketika melakukan kesalahan, maka warga sipil yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan seharusnya juga diperlakukan sama.

“Oleh karena itu, Leo Sembiring bersama dua DPO lainnya harus segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” katanya.

Hans mendesak Polrestabes Medan untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa langkah cepat dan objektif diperlukan demi memulihkan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai korban kembali menjadi pihak yang paling dirugikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hans. (*)

Read more