Berita

Tiga Komplotan Spesialis Curanmor di Semarang Dibekuk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiga Komplotan Spesialis Curanmor di Semarang Dibekuk Polisi

Share this article
1cd35deb3a3f

SEMARANG – Polrestabes Semarang membekuk tiga komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang dilakukan di sejumlah wilayah di kota Semarang yang terdiri dari Muhammad Ismed Rifai (20), Fanca Yulianto (19), Muhammad Ali Sabilal (22).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ketiga tersangka itu beraksi dengan mencuri di berbagai tempat di Semarang dengan mencari motor yang tidak terkunci berdasarkan laporan dua lokasi kejadian.

“Mereka bekerja secara komplotan dan yang menjadi pencari di sini adalah Rifai,” ujarnya kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, kasus itu terungkap awalnya didapati laporan para pelaku melakukan aksinya di wilayah Genuk pada (15/1).

Dia menuturkan, Cara mereka mencuri, Rifai bersama Ali mencari motor yang tidak terkunci di Genuk. Akhirnya ketemulah motor bermerk Vario yang terparkir di teras rumah.

“Selanjutnya oleh tersangka motor dikeluarkan dari teras dan kemudian di dorong sampai di Jepara, dan di Jepara kemudian motor tersebut laku Rp1,8 juta kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi tersangka,” jelasnya.

Dia menambahkan, TKP kedua terjadi di Klipang yang mencuri motor Kawasaki Ninja warna hitam pada Minggu (10/1/2024).Di lokasi tersebut, Rifai yang mencari motor tersebut, namun untuk lokasi kali ini partnernya adalah Fanca.

“Motor itu kondisinya tidak dikunci stang, kemudian oleh Ismed mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya sampai dengan di daerah Jepara. Saat dijual di Jepara motor tersebut laku dengan harga Rp2, 5 juta. Untuk Rifai mendapat Rp1,9 juta dan pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp600.000,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaku Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama 2023.

“Di 6 tempat, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng