Tiga Pelaku Lintas Daerah Dibekuk Satresnarkoba Polresta Surakarta
SURAKARTA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah. Dari penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo itu, polisi menyita 68,3 gram sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi, beserta sejumlah alat bantu pengemasan dan alat hisap.
Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengungkapkan, penggerebekan dilakukandi sebuah rumah kontrakan di Jalan Krakatau, Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Kamis (10/10) sekira pukul 13.45.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan pemantauan lapangan setelah kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga pelaku beserta barang bukti cukup besar,” jelas Arfian, Rabu (16/10).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing DAW, 19, warga Grogol, Sukoharjo; BR, 22, warga Sumber, Banjarsari; dan ABP, 19, warga Nogosari, Boyolali. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
DAW diketahui sebagai pengedar utama sekaligus koordinator lapangan. Sementara BR dan ABP membantu proses pengemasan, penanaman paket sabu, hingga pemantauan titik pengambilan barang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu seberat total 68,3 gram, lima butir pil ekstasi seberat 2,4 gram, satu timbangan digital, plastik klip kecil transparan, isolasi, serta kotak celengan besi yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Selain itu, dari tangan BR, petugas menemukan pipet kaca berisi sisa sabu dan satu set alat hisap. Sedangkan dari ABP, polisi menyita ponsel pribadi serta sepeda motor yang sering digunakan untuk menaruh paket sabu di sejumlah titik.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). FR berperan sebagai pemasok utama sekaligus pengendali jaringan dari luar wilayah Solo.
“Para pelaku mendapat instruksi dari FR untuk membagi paket besar menjadi paket kecil, lalu menanamnya di titik-titik pengambilan di wilayah Soloraya sesuai arahan lewat pesan singkat,” terang Arfian.
Sebagai imbalan, ketiganya menerima upah Rp 50.000 per titik penanaman. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali menjalankan aktivitas serupa dan mengedarkan sabu di wilayah Solo, Sukoharjo, dan Boyolali.