Berita

Tiga Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang di Seputaran KIT Batang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiga Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Batang di Seputaran KIT Batang

Share this article
3 Pelaku Pengguna Dan Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Batang

BATANG – Kepolisian resor (Polres) Batang membekuk tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Ketiganya ditangkap di Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih.

“Iya, kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan KITB,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan dalam rilisnya, Jumat (28/6).

Ia menyebut, Tim Cobra Roban melakukan penangkapan pada Selasa (25/6) lalu. Pihaknya menyergap para pelaku sekitar pukul 00.30 WIB di sekitar portal reservoir KITB.

Tiga pelaku yang diamankan adalah AM (21) dan FS (32) yang bertindak sebagai pengedar, serta GR (29) yang terlibat sebagai pemakai.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket sabu yang disembunyikan di dalam senter milik AM, serta barang bukti lainnya seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, 1 timbangan digital, 2 ponsel merek Redmi Note 13 dan Realme 3.

Kemudian 100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine.

“AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Informasi dari GR, pelaku pengguna, menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tangan FS,” jelas AKP Erdi.

Lalu pihaknya berhasil menangkap FS di PT. WSI KITB pada pukul 02.00. Hasil tes urine juga menunjukkan GR memakai amphetamin atau sabu.

Tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.

Sementara itu, tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.

 

Polres Batang, Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng