Berita

Tiga Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satserse Narkoba Polresta Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiga Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satserse Narkoba Polresta Banyumas

Share this article
Polresta Banyumas Tangkap Tiga Pengedar Obat Terlarang, Perketat Pengawasan

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika serta menangkap tiga tersangka pengedar obat terlarang pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 21.15 WIB.

Anggota Satuan Reserse Narkoba menangkap ketiga tersangka di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangnanas, RT 04 RW 06, Kecamatan Sokaraja. Ketiga tersangka, yang berinisial WNS alias Dayul (22), NE (24), dan AS alias Jendol (23), adalah pria warga Kecamatan Sokaraja.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Willy Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 60 butir obat bermerek Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, 50 butir obat Mersi Alprazolam tablet 1 mg, serta satu ponsel Redmi Note 10s warna abu-abu yang diamankan dari WNS alias Dayul.

Dari tersangka NE, ditemukan 150 butir obat dalam kemasan warna silver, 150 butir Mersi Alprazolam tablet 1 mg, 16 butir Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai sebesar Rp460.000,-, dan satu ponsel VIVO Y15s warna biru.

Selanjutnya, dari AS alias Jendol, diamankan satu tas selempang kombinasi warna biru dan coklat yang berisi 50 butir obat dalam kemasan warna silver, uang tunai sebesar Rp30.000,-, dan satu ponsel Redmi Note 7 warna biru.

“Total barang bukti psikotropika yang berhasil diamankan dari ketiga pengedar ini adalah 426 butir, serta 200 butir obat daftar-G,” jelas Kompol Willy.

Kompol Willy menambahkan bahwa penangkapan berawal dari WNS alias Dayul yang mengaku memperoleh barang dari NE. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan NE serta AS alias Jendol. Berdasarkan pengakuan AS alias Jendol, ia telah menjual obat-obatan tersebut kepada EG dan RS masing-masing sebanyak dua butir seharga Rp30.000,-.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 dan Pasal 60 ayat (2) serta Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: inews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo