Tiga Pengedar Tembakau Sintetis Diringkus, Polres Wonogiri Bongkar Jaringan Narkotika
WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis yang saling berkaitan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, terdiri atas satu pengedar dan dua perantara, serta menyita total 10,25 gram tembakau sintetis beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dilansir laman resmi Polres Wonogiri, kasus pertama terungkap pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Kepuh, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo. Petugas Satresnarkoba mengamankan pelaku berinisial QR, 25, warga setempat, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari tangan QR, polisi menyita beberapa linting tembakau sintetis, bungkus rokok berisi tembakau, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Kepada petugas, QR mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, polisi menemukan barang bukti tambahan.
Hasil pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada dua pelaku lain, yakni RHK, 20, dan BK, 23, warga Kabupaten Karanganyar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran tembakau sintetis. Mereka ditangkap pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi yang masih berada di wilayah Desa Jatimarto, Ngadirojo.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 10,25 gram tembakau sintetis, dua unit telepon genggam iPhone 11, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun AD 2924 AZF yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim Satresnarkoba.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau sintetis yang kini menyasar kalangan muda. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berbeda. QR dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pemakai dan penyimpan, sedangkan RHK dan BK dijerat Pasal 114 ayat (1) undang-undang yang sama sebagai perantara dan pengedar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat Wonogiri untuk berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Kerja sama masyarakat menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Anom.