Tiga Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar, Terancam 20 Tahun Penjara
KARANGANYAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga pria diamankan dalam penggerebekan di wilayah Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Selasa (17/2/2026) dini hari.
Ketiganya yakni FS alias Ucil (30), RW alias Widi (23), dan MR alias Memet (28). Mereka ditangkap di rumah Memet yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi konsumsi sekaligus transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, petugas bergerak sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan pengambilan barang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dibeli menggunakan uang milik Memet. Ucil berperan mencarikan barang dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah uang ditransfer, pelaku mendapat petunjuk lokasi pengambilan di kawasan Makutoromo, Karangpandan.
Ucil bersama Widi kemudian mengambil paket tersebut. Sebagian kecil isi paket sempat dikonsumsi sebelum sisanya disimpan kembali di dalam bungkus rokok untuk digunakan bersama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok sabu yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara ketiga tersangka menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan kesehatan.
“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kasat.
sumber: krjogja