Tiga Saksi Diperiksa Polda Jateng dalam Kasus Kematian Dosen Untag
SEMARANG - Polda Jateng terus melakukan penyelidikan terkait kasus ematian Dwinanda Linchia Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dalam hal tersebut, polisi memeriksa sejumlah saksi dan pendalaman bukti forensik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses klarifikasi terhadap saksi-saksi penting sudah dilakukan.
“Sudah ada tiga saksi yang diperiksa. AKBP B sebagai saksi kunci, kemudian penjaga kostel tersebut, dan juga kakak almarhumah,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Selain pemeriksaan saksi, lanjutnya, rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian juga sedang dianalisis mendalam oleh Laboratorium Forensik Polda Jateng.
“Diharapkan hasil analisis CCTV dapat mendukung informasi dan keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Hasilnya nanti akan dikonfirmasi kepada AKBP B selaku saksi kunci. Termasuk isi ponsel korban dan ponsel milik AKBP B, semuanya sedang diperiksa di Labfor,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia menyebut penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan sebagai pengembangan dari temuan awal saat jenazah ditemukan di kamar kos hotel.
“Pada olah TKP kedua kemarin, kami menyita baju milik AKBP B maupun milik Saudari D. Kami juga menyita obat-obatan yang ada di kamar, serta sprei dan selimut. Barang bukti itu akan digunakan sebagai bukti awal untuk menyusun kronologi peristiwa tersebut,” ujarnya.
Artanto juga menyebut seluruh obat yang diamankan akan diuji oleh Labfor.
“Obat-obatan itu akan dicek apakah merupakan obat ilegal atau obat dengan resep dokter,” ujarnya.
Semua barang bukti dari lokasi kejadian kini sedang dicocokkan dengan keterangan saksi untuk membentuk gambaran lengkap.
“Diharapkan nanti bisa membentuk lini masa atau kronologi yang dapat mengungkap peristiwa ini,” katanya.
Polisi juga menunggu hasil autopsi resmi jenazah dari RSUP Dr Kariadi Semarang.
“Pada prinsipnya, semakin cepat semakin baik karena kasus ini menjadi atensi pimpinan,” ujar Kombes Artanto.
Untuk diketahui, Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel, Senin (17/11/2025), pukul 05.30 WIB.
AKBP Basuki menjadi pelapor pertama setelah mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Meski belum ada unsur pidana, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi penempatan khusus 20 hari karena diduga melanggar kode etik dengan tinggal satu tempat bersama wanita tanpa ikatan pernikahan.
sumber: inilah