Berita

Tiga Tersangka Bullying Dokter PPDS Undip Terancam Ditahan Polda Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiga Tersangka Bullying Dokter PPDS Undip Terancam Ditahan Polda Jateng

Share this article
Ancaman Penahanan Menanti 3 Tersangka Bullying Dokter Ppds Undip

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda) Jateng mengancam akan menahan tiga tersangka kasus bullying dokter PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari hingga meninggal dunia.

Saat ini, ketiga tersangka yakni, dr Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Prodi PPDS Anestesiologi FK Undip, dr Sri Maryani selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi Undip, dan senior korban Zr masih bebas meski statusnya sudah ditetapkan tersangka.

“Kita lihat nanti, apakah mereka kooperatif dan terbuka ya, kalau nggak kooperatif dan terbuka kan kita menjadi pertimbangan (untuk melakukan penahanan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Kombes Dwi mengatakan, penyidik juga akan mempertimbangkan untuk mengirimkan nota pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi kepada ketiga tersangka. “Ya itu nanti kita pertimbangkan,” ucapnya.

Kombes Dwi menegaskan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka untuk diperiksa.

“Administrasinya sudah dibuatkan semuanya dan sudah dikirimkan hari ini,” ujar Dwi Subagio.

Mengenai waktu pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kombes Dwi menyebut melihat dinamika waktu di lapangan.

“Administrasinya hari ini sudah dikirimkan, untuk pemanggilan nanti kita lihat waktunya gitu, ini kan tinggal Natalan segala macam (momen di akhir Desember),” kata Kombes Dwi.

Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.

“Kami akan tetap koordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), juga kepada instansi-instansi yang terkait, kami akan berkoordinasi untuk itu,” katanya.

Sebelumnya, dokter PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.

Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.

Selama menjalani studi PPDS Anestesi, korban mengalami sejumlah perundungan dan pemerasan dengan kekerasan.

Sumber : iNews.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo