Berita

Tiga Tersangka Pencurian Mesin Diesel Traktor di Purworejo Terancam Sanksi Tujuh Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tiga Tersangka Pencurian Mesin Diesel Traktor di Purworejo Terancam Sanksi Tujuh Tahun Penjara

Share this article
Tiga Pencuri Mesin Diesel Traktor Di Purworejo Ditangkap, Hadapi Hukuman

PURWOREJO – Tiga pria pencuri mesin diesel traktor di Purworejo yang ditangkap 2 Januari lalu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Ketiga tersangka adalah RP (18), BI (27), dan T alias A (25) warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

“Mereka bertiga merupakan komplotan dan pengangguran,”ujar Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (24/1).Disampaikan, kasus pencurian dan pemberatan itu melibatkan sejumlah barang berharga, termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik. Peristiwa terjadi 21 Desember 2024 lalu di Jurutengah, Banyuurip, Purworejo.

“Korban adalah Gigih Setyo Wibowo yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik kelompok tani setempat,” tuturnya. Pada 21 Desember 2024, dia mendapati mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya dicuri. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada 2018.

Korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip. “Berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini,” sambungnya.

Dikatakan, modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. “Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya,” sambungnya.

Dari hasil pengembangan, kelompok tersebut telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Purworejo hukum. Adapun barang yang telah dicuri antara lain, mesin diesel traktor di lima TKP (tiga di Loano dan dua di Banyuurip), mesin diesel molen (dua TKP di Loano), sepeda motor (Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham), barang elektronik dan uang, hingga laptop yang dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo