Tim Gabungan di Jepara Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Tim Gabungan di Jepara Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

JEPARA – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Jepara, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Diskominfo, serta Bea Cukai Kudus, Kamis, (23/10/2025) menyita 1.060 batang rokok ilegal atau setara dengan 53 bungkus berbagai merek.

Penyitaan dilakukan dalam razia rokok tidak bercukai di berbagai warung di wilayah itu.

Dalam razia itu, tim dibagi dalam tiga wilayah yakni utara, tengah, dan selatan. Adapun rokok yang disita, didapati tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, pada saat apel menekankan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

“Setelah mendapati barang bukti, harus didata. Dan adanya operasi ini kami berharap masyarakat dapat ikut berperan menjaga ketertiban dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.

Adapun barang bukti rokok ilegal yang disita, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk imbauan, petugas menempelkan stiker ciri rokok ilegal dan striker berisi ajakan mendukung gerakan gempur rokok ilegal.

Tak hanya itu, petugas juga mendata identitas pedagang dan mengingatkan agar tidak mengulangi tindakan pelanggaran.

Read more