PALANGKA RAYA – Berdalih bawa jerigen isi minyak, pembawa 47 bungkus sabu diamankan Tim Patroli Gabungan Polres Lamandau.

Tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik

Petugas masih melakukan pendalaman untuk membuktikan perbuatan pelaku sehingga bisa dihukum seberat-beratnya.

Atas benda haram yang dibawa pelalu, Polda Kalteng membutuhkan setidaknya tujuh ketel besar, untuk memusnahkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka di Lamandau.

Pasalnya, sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 47 kantong plastik dengan berat 50,68 kilogram, terbanyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Pemusnahan itu dilakukan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (15/10/2024).

Dalam konferensi pers pemusnahan itu, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, tersangka merupakan seorang kurir sabu.

Tersangka berisinial W (33), ditangkap ketika tim patroli gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satlantas, Satresnarkoba dan Sie Propam yang dipimpin oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiono.

Dalam melaksanakan kegiatan patroli dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di jalan Lintas Kalimantan km 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Lamandau pada Selasa (8/10/2024).

Saat itu, kata Djoko, tim partroli gabungan menghentikan kendaran yang dikemudikan oleh tersangka inisial dan melakukan pemeriksaaan terhadap surat kendaraan, tujuannya, serta menanyakan barang yang dibawa.

Ketika ditanya petugas tersangka mengaku dari Pontianak menuju Banjarmasin, dengan barang bawaan berupa jerigen isi minyak.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata jerigen tidak berisi minyak melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam di dalamnya. Kemudian, petugas memeriksa jerigen tersebut dan terdapat belahan bulat dibagian bawah yang sudah di lem kembali,” beber Djoko.

Karena mencurigakan, lanjut Djoko, Kapolres pun memerintahkan untuk mengamankan mobil dan pengemudinya.

Selanjutnya, ujar Djoko, Satresnarkoba Polres Lamandau dibantu Ditresnarkoba Polda Kalteng akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal usul dan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi itu.

Djoko menyebut, tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik

“Petugas masih melakukan pendalaman untuk membuktikan perbuatan pelaku sehingga bisa dihukum seberat-beratnya,” kata dia.

Terbesar 5 Tahun Terakhir

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto sebelumnya mengapresiasi Polres Lamandau yang kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan jumlah besar di Bumi Pancasila.

Djoko mengatakan, barang bukti yang disita oleh Polres Lamandau lebih besar dari yang sebelumnya diungkap pada Mei lalu.

Namun dirinya belum bisa mengungkapkan, lantaran masih terus dilakukan pengembangan.

Menurut mantan Kapolda NTB itu, pengungkapan ini terbesar dalam kurung waktu lima tahun terakhir.

“Satu orang diamankan dengan barang bukti sabu jumlahnya lebih besar dari yang sebelumnya kita ungkap,” kata Irjen Djoko saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Selasa (8/10/2024).

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan. Nanti akan kita rilis mohon bersabar,” imbuhnya.

Dirinya pun mengapresiasi anggota Polres Lamandau yang terus mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan menyelematkan masyarakat di Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba.

“Teruslah berbuat baik para pejuang tangguh Polres Lamandau,” tandas Djoko.

sumber: BanjarmasinPost.co.id

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono