Berita

Tim Sparta Gagalkan Aksi Balas Dendam Antar Kelompok Pemuda, Sita Miras dan Sajam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tim Sparta Gagalkan Aksi Balas Dendam Antar Kelompok Pemuda, Sita Miras dan Sajam

Share this article
Polisi Amankan Pemuda Bersenjata Tajam, Tawuran Antar Geng Solo Dan

Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta berhasil menggagalkan aksi balas dendam salah satu kelompok gank kepada kelompok gank lainnya di Sondakan Kecamatan Laweyan kota Surakarta pada hari Sabtu malam (14/09/2024) sekira pukul 23.20 Wib.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, Tim Sparta berhasil mengamankan enam orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras di Sondakan Kecamatan Laweyan kota Surakarta.

“Keenam remaja yang berhasil diamankan tim sparta adalah empat orang warga Laweyana inisial ARN (16), FD (18), BAP (17), ALS (17) dan dua orang lagi warga luar Solo inisial BND (20) warga Tawamangu dan MA (18) warga Mojolaban Sukoharjo,” ungkap Kompol Arfian.

Kasat Samapta mengatakan, Penangkapan keenamnya berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center bahwa di Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. ada sekumpulan remaja yang pada waktu berdatangan terlihat ada yang membawa sajam.

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi terdapat ada 6 remaja yang duduk melingkar, setelah di cek ternyata sedang pesta miras, dengan di temukan barang bukti miras jenis Ciu,” ujarnya.

Kompol Arfian menyebut tim Sparta juga melakukan penggeledahan guna menemukan sajam yang di maksud oleh pelapor, tepatnya di samping dimana remaja tersebut pesta miras ada sebuah meja dan di bawah meja tersebut di temukan barang bukti sajam jenis clurit.

Menurut pengakuannya, bahwa mereka merupakan kelompok salah satu geng dengan nama “BDRX”. Dan salah satu dari mereka menceritakan bahwa malam ini akan ada balas dendam antar kelompok, untuk tempatnya kurang di mengerti.

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita petugas adalah 3 unit sepeda motor, 4 unit Handphone, 1 buah sajam jenis clurit, 1 stik golf dan 1 botol Bekas Air Mineral 1500 ml Berisi minuman keras Jenis Ciu.

“Selanjutnya keenam remaja tersebut beserta barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan di serahkan ke piket Satuan Reskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo