Banyuwangi – Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial di Banyuwangi menggelar rapat secara tertutup di kantor Sekda Banyuwangi. Timdu kembali membongkar persoalan pertanahan yang terjadi di Desa Pakel.
Persoalan pertanahan ini memicu keresahan dan kerugian ekonomi bagi ratusan warga yang mengharapkan hidup damai dan sejahtera di desa yang menjadi penghubung wilayah Songgon dan Licin tersebut.

Dari hasil rapat terbatas yang dihadiri seluruh jajaran Timdu, solusi atas konflik sosial yang menahun di Desa Pakel tersebut segera diambil dengan melibatkan seluruh pihak yang bertanggungjawab sebagai pemicu terjadinya konflik tersebut.

Seluruh stakeholder yang tergabung dalam Timdu hadir, di antaranya Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, Kodim 0825/Banyuwangi, Pangkalan TNI AL (Lanal) dan Pemkab Banyuwangi. Hasilnya, timdu sepakat segera membuat langkah konkret untuk menyelesaikan polemik di Pakel.

Salah satunya, warga akan difasilitasi bisa menggarap lahan bersama perkebunan Bumisari. Sekda Banyuwangi Mujiono selaku pemimpin Rakor pada hari itu menegaskan Timdu akan segera membuat skema kerjasama antara warga dengan PT Bumisari.

“Nantinya, kita programkan ada kerjasama antara warga dengan perkebunan. Bisa sarana prasarana, pariwisata, pertanian dan perkebunan. Tentunya, ini dilakukan secara humanis,” kata Mujiono, Rabu (14/8).

Kerjasama antara warga dengan perkebunan ini bukan barang baru. Pemkab pernah sukses membuatkan kesepakatan antara perkebunan Bumisari dengan warga Desa Kluncing dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Keduanya adalah penyangga wilayah perkebunan swasta itu.

“Intinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Hasilnya demi kenyamanan warga. Jangan sampai ada intervensi pihak luar,” tegasnya.

Sementara Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan usai rakor mengaku siap melaksanakan tugas dari hasil rakor Timdu. Selama ini Polresta Banyuwangi telah memulai sejumlah pekerjaan dalam upaya penyelesaian konflik sosial tersebut. Selanjutnya, akan dibuat timeline penyelesaian konflik.

“Keputusan akan dibuat tahapan-tahapan penyelesaian. Dibuat timeline tindakan teknis di lapangan,” kata dia.

Menurut Dewa, timdu akan bergerak secara komperhensif. Sehingga, penyelesaian polemik pertanahan di Pakel bisa segera terwujud. Tak hanya aparat, penyelesaian konflik sosial ini akan melibatkan warga.

“Jadi, yang perlu dipedomani adalah ada pemberian hak dari negara ke sebuah badan hukum. Tentunya, ini berlaku untuk semua,” tegas Wakapolresta.

Dimana intinya, Pemkab Banyuwangi dalam satuan Timdu akan menyiapkan skenario jalan tengah mengakhiri guna polemik di Pakel.

Polemik pertanahan di Desa Pakel mencuat sejak tahun 2018. Sekelompok warga menduduki tanah negara yang masuk HGU PT. Bumisari Maju Sukses. Luasnya sekitar 225 hektar.

Aksi ini didasarkan pada akta 1929 di zaman Belanda. Akta itu menyebutkan tiga warga Pakel diberikan izin membuka lahan seluas 4000 bahu (3000 hektar) di era Bupati Notohadisuryo. Sayangnya, hingga kemerdekaan RI, akta 1929 belum pernah didaftaran ke Kantor BPN.

Kondisi ini memicu polemik status tanah hingga sekarang dan mengakibatkan kerugian materil hingga psikologi kepada ratusan warga yang terkena dampak dari kepentingan sekelompok orang tersebut.

Sumber : www.detik.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono