Berita

Tindak Lanjut Spanduk Provokatif: Intelijen Sragen Dikerahkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tindak Lanjut Spanduk Provokatif: Intelijen Sragen Dikerahkan

Share this article
Kapolres Sragen Siap Turunkan Intelijen Tindak Spanduk Provokatif

Sragen – Spanduk provokatif dan mengarah kampanye hitam marak terpasang di wilayah Kabupaten Sragen memasuki masa kampanye Pilkada. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi siap menerjunkan intelijen guna menurunkan spanduk tersebut lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kapolres menilai spanduk berbau provokatif itu berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Sragen. Sentra Gakkumdu merupakan forum penegakan hukum pemilu yang personelnya berasal dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Polres Sragen, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Spanduk-spanduk itu menurut saya sudah black campaign sehingga menjadi ranahnya Gakkumdu. Nanti didahului Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pengawasan. Spanduk itu sangat provokatif sehingga bisa mengarah pada pidana pemilu,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, spanduk yang dinilai provokatif itu berkaitan dengan penolakan pemimpin dinasti dan spanduk-spanduk sebelumnya. “Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti. Itu mengancam keutuhan persatuan dan komitmen untuk menjaga perdamaian di masa Pilkada,” tandasnya.

Kapolres menyatakan ketika Bawaslu memerlukan Polres Sragen untuk pengamanan kegiatan maka Polres Sragen selalu siap pengamanan. Sedangkan penanganan pelanggaran pemilu, menjadi ranahnya Bawaslu.

Untuk menyikapi maraknya spanduk-spanduk tersebut, Bawaslu mengadakan rapat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol) untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) yang mengandung unsur provokatif.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menyatakan sudah mendata spanduk yang dipasang di mana-mana saja dan sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Sragen.

Dia mengamini Bawaslu sudah melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Sragen pada Rabu (9/10/2024). Namun, saat ditanya jadwal penertiban, Budhi tidak menjawab. Demikian pula ketika ditanya jumlah APK yang melintasi itu ada berapa dan di mana saja, Budhi juga tidak menjawab.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengaku masih melakukan inventarisasi data APK yang melanggar. Dia merencanakan penertiban secara serentak APK melanggar aturan pada pekan depan.

Dia mengatakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di Satpol PP Sragen itu menghasilkan kesepakatan bersama untuk melakukan penertiban APK serentak. “Kami masih menunggu inventarisasi data APK. Saat ini, kami baru mengeluarkan data yang dihimpun pengawas kecamatan,” jelasnya.

Sumber : Krjogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai