BeritaNasional

Tindak Pidana Pelanggaran Miras Tanpa Izin, Pemilik Truk Dijerat Hukum

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tindak Pidana Pelanggaran Miras Tanpa Izin, Pemilik Truk Dijerat Hukum

Share this article
Whatsapp Image 2024 01 29 At 11.34.38 (2)

PATI – Polsek Juwana Polresta Pati mengungkap dan menyita ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dari sebuah Truk di pinggir Jalan Pati – Juwana turut Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. Minggu (28/01/2024).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan kronologis ungkap sekitar pukul 15.00 WIB unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan Truck Mitsubishi Colt Diesel Nopol K-8549-S berhenti di TKP yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.

“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan Barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang diamankan sejumlah 1.281 arak dalam kemasan botol Aqua ukuran 600ml dan 2 jerigen ukuran 60 Liter arak dari pemilik berinisial G alias Sarimek (60) warga Desa Glonggong Jakenan, Pati.

“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran tentang menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa ijin sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”, pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemerintah kabupaten Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Bhabinkamtibmas, Sambang, KerenTanpaKnalpotBrong, JatengBebasKnalpotBrong, StopKnalpotBrong