Berita

Tipu Klien Hampir Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tipu Klien Hampir Rp 1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polresta Banyumas

Share this article
Diduga Gelapkan Uang Klien Hampir Rp 1 Miliar Oknum Pengacara Dilaporkan Ke Polresta Banyumas 1024x576

BANYUMAS – Rikam (40) warga Sokaraja, melaporkan seorang pengacara di Banyumas ke polisi atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan senilai hampir Rp 1 Miliar.

Pengacara tersebut berinisial K, warga Banyumas. Menurut pelapor, penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 923.500.000 itu, terjadi saat K menangani kasus yang bersangkutan dengannya.

Penasihat Hukum Rikam, Agus Triatmoko mengungkapkan, pengacara K sudah dia laporkan ke Polresta Banyumas dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sebenarnya klien kami, telah membuat pengaduan pada April 2021 hingga tahun 2022 tidak ada tindakan. Kemudian saat kami mengirim surat terkait perkembangan pengaduan, tidak ada respon. Sampai tiga kali berkirim,” ujar dia, Rabu (17/1/2024).

Terkait ASN Purbalingga yang Dipolisikan, Kuasa Hukum Terlapor Berharap Diselesaikan dengan Mediasi
11 bulan yang lalu
Pada akhirnya, kliennya kembali membuat laporan polisi pada November 2023 dan sudah terbit LP.

“Hari ini jadwal kami bertemu dengan Kasat Reskrim, ingin berkoordinasi terkait perkara klien kami,” katanya.

Menurut Rikam, kasus tersebut bermula saat Ia tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel kereta api di Kabupaten Cilacap Tahun 2019 silam. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Resor Jeruklegi.

Saat itu K merupakan oknum pengacara yang mengiming-imingi bakal terbebas dari hukuman. Merasa percaya, akhirnya Rikam menyerahkan sejumlah uang.

Gelapkan Uang Kas Rp450 Juta, Mantan Karyawan BRI Cilacap Divonis Tiga Tahun Penjara
11 bulan yang lalu

Dalam prosesnya, Rikam mengeluarkan sejumlah uang secara bertahap sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020. Uang yang dia kasih ke K, nominalnya mencapai Rp 923.500.000.

Tetap Masuk Penjara
Namun bukannya bebas, kasus Rikam tetap berjalan dan dia jalani hukuman dua tahun dua bulan penjara.

“K meminta uang dengan nominal Rp 923.500.000 itu bersama istrinya. katanya sudah SP 3 penyelesaian, tapi saya tetap masuk,” katanya.

Merasa tertipu tidak sesuai dengan yang K janjikan, akhirnya Rikam pun melaporkannya ke Polresta Banyumas.

 

Tilep Duit Arisan Motor Rp 13,4 Miliar dari Ribuan Peserta, 2 Warga Diamankan Petugas Polres Cilacap
sekitar 2 tahun yang lalu
Pada saat dia di penjara, Rikam juga mengaku sempat di BAP oleh pihak kepolisan. Namun hingga Bulan Mei 2022 Ia menanyakan kembali kasus tersebut.

“Dulu masih pengaduan, setelah ganti pengacara akhir 2023 baru saya bikin LP. Berarti sudah tiga tahun sejak pengaduan, saya sudah bebas murni dan mau menindaklanjuti penipuan pengacara itu,” ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengaku, bakal mengecek laporan tersebut. “Akan kami cek terlebih dahulu,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono