Berita

Tipu Pacar hingga Puluhan Juta, Pria Asal Wirosari Grobogan Diciduk Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tipu Pacar hingga Puluhan Juta, Pria Asal Wirosari Grobogan Diciduk Polisi

Share this article
Tipu Pacar Hingga Puluhan Juta, Pria Asal Wirosari Grobogan Diciduk

PATI — AS alias Kancil pria asal Tanjungrejo, Wirosari, Grobogoan, dibekuk polisi gara-gara menipu pacarnya sendiri.

Korbannya gadis asal Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu.

Korban pun mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Tersangka diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati setelah dilaporkan oleh korban. Kancil terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenanan tersangka dengan korban berinisial KL, melalui media sosial.

Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran. Saat berpacara itulah tersangka mulai minta-minta uang kepada korbannya.

“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan,” ungkap Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto.

Tidak hanya itu Kancil juga meminta korban untuk menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP Iphone milik korban.

“Tersangka ini juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban untuk mengambil sejumlah uang untuk kepentingan pribadi tersangka, dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material total sebesar Rp 52 Juta,” papar Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto.

Tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/5) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti print out rekening koran milik korban dan foto copy BPKB sepeda motor milik korban.

“Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi. Sementara itu alasan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada hanya tipu-tipu saja,” lanjutnya.

Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 378 KUHP subsidair pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono