Pemalang – Unit Reskrim Polsek Pemalang Kepolisian Resor Pemalang, JawaTengah menangkap seorang pria berinisial AH (38), asal Kelurahan Mulyoharj, Kecamatan Pemalang, Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Awalnya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar Rp10,5 juta rupiah perbulannya pada korban, melalui kerja sama penjualan handphone,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kapolsek Pemalang AKP Muhammad Gufron, Kamis (25/7/2024).
Gufron menjelaskan, setelah korban tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan oleh tersangka, kemudian tersangka meminta modal kepada korban sebesar Rp150 juta.
“Korban memberikan uang pada tersangka sebesar 150 juta rupiah, dengan cara transfer ke rekening bank atas nama tersangka, secara bertahap sebanyak 4 kali,” ujarnya.
Menurut dia, korban lantas mentransfer uang ke rekening bank milik tersangka sebesar Rp70 juta pada 29 Juni 2019, lalu mentransfer lagi sebesar Rp30 juta pada 23 November 2019, dan sebesar Rp20 juta pada 29 November 2019.
“Terakhir, korban mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening bank milik tersangka, pada 14 Desember 2019,” jelasnya.
Kapolsek Pemalang mengatakan, tersangka sempat mengembalikan uang kepada korban, sebesar Rp20 juta pada 22 November 2019, sebesar Rp30 juta pada 28 November 2019, lalu sebesar Rp19,9 juta pada 13 Desember 2019.
“Total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka kepada korban, sejumlah 69,9 juta rupiah,” kata Kapolsek Pemalang.
Sampai dengan Juli 2024, tersangka tidak kunjung mengembalikan modal usaha kepada korban sebesar Rp80,1 juta, serta tidak memberikan keuntungan per bulannya kepada korban, sehingga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pemalang.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Pemalang, dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Pemalang.
“Diduga tersangka menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, serta untuk mengembalikan uang ke pemodal yang masuk sebelumnya,” imbuhnya.
Polsek Pemalang juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, diantaranya puluhan orang yang diduga turut menjadi pemodal. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolsek Pemalang.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia