Berita

Tipu Warga Puluhan Juta, Oknum Kades Diamankan Polres Kobar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tipu Warga Puluhan Juta, Oknum Kades Diamankan Polres Kobar

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 07 At 18.00.05 (1)

Polres Kobar – Oknum Kepala Desa (Kades) Runtu Kecamatan Pangkalan Lada, JS, diciduk Polres Kotawaringin Barat (Kobar) setelah dilaporkan oleh warganya lantaran melakukan tindak penipuan yang terjadi pada 17 Januari 2023 lalu.

Hal ini seperti yang disampaikan Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., pada press release yang digelar Kamis (7/3/2024) pagi di Aula Satya Haprabu.

“Kejadian ini bermula saat sejumlah warga Desa Runtu ingin menggunakan balai desa namun tidak diberikan kunci oleh JS, hingga akhirnya kunci pintu dirusak oleh warga dan kejadian pengrusakan tersebut berujung di laporkan oleh JS ke Polsek Arsel,” papar Wakapolres.

Kemudian, diungkapkan bahwa ada 13 orang warga yang dilaporkan terkait kejadian tersebut, dan agar laporannya tidak dilanjutkan sejumlah warga tersebut meminta kepada JS untuk mencabut laporannya.

“JS ini menyetujui untuk mencabut laporannya dengan syarat ke – 13 warganya tersebut harus membayar uang sebesar Rp. 40 juta kepada dirinya, namun saat itu hanya disanggupi sebanyak Rp 30 juta dan JS berjanji untuk mencabut laporannya,” tambahnya.

Namun, lanjut Wakapolres, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Polsek Arsel ke Kejaksaan Negeri Kobar sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun hingga ke – 13 warga tersebut di vonis satu bulan penjara.

“Para korban ini langsung menanyakan kepada JS terkait pencabutan laporan, namun ternyata JS tidak ada melakukan pencabutan laporan. Serta uang yang sudah diterimanya tidak ada dikembalikan kepada seluruh korbannya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para korban ini setelah selesai mejalani vonis Pengadilan Negeri langsung melaporkan kejadian ke Polres Kobar guna penanganan lebih lanjut.

Terkait kejadian tersebut, Polres Kobar mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, salinan putusan pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan uang tunai sebesar Rp. 30 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono