TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu hasil Operasi Pekat Candi 2024 .

Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Mohammad Luqman Efendi di Temanggung, Senin, menjelaskan, untuk memusnahkan barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan air.

“Narkotika jenis sabu kemudian diblender hingga hancur dan larut,” katanya.

Ia menyampaikan hasil larutan dari narkotika jenis sabu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septiktank.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari tersangka DSR (26) warga Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo dengan berat bersih 24,8 gram dan milik tersangka DIG (33) warga Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Temanggung seberat 18,7 gram.

Menurut dia, peredaran narkoba di Temanggung akhir-akhir ini meningkat , kalau tahun kemarin kebanyakan obat-obatan daftar G tetapi untuk tahun ini banyak melakukan penindakan berupa narkotika jenis sabu.

“Upaya yang kita lakukan tetap melaksanakan sosialisasi di semua lapisan masyarakat baik di sekolah maupun di desa-desa dan kami berusaha maksimal untuk melakukan penindakan terhadap penyalahguna narkoba terutama pengedar dan bandar,” katanya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono