Pati: Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah membongkar penimbun dan penyalahgunaan bahan bahan minyak (BBM) bersubsidi, cukup mengejutkan bos usaha kegiatan ilegal ditemukan dengan caranf bukti cukup besar merupakan remaja usia 18 tahun.

Pemantauan Media Indonesia Minggu, 24 Maret 2024 petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pati berhasil membongkar kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, ratusan liter barang bukti berhasil diamankan dan tiga tersangka dibekuk petugas dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Cukup mengejutkan, tersangka sekaligus bos kegiatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal tersebut adalah seorang remaja berusia 18 tahun AS dan dua pegawainya yakni MI,30, sopir dan AR,24, kernet kendaraan pickup yang dipergunakan untuk transportasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU ke tempat penampungan.

“Kita tangkap tiga tersangka berikut barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun dan disalahgunakan,” kara Kepala Satuan Polairud Polres Pati Komisaris Hendrik Irawan.

Terbongkarnya kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, demikian Hendrik Irawan, berawal ketika petugas curiga mendapati adanya sebuah kegiatan pembelian BBM jenis solar menggunakan puluhan jeriken yang dianut dengan mobil pickup dan ditutup terpal di sebuah SPBU di wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati.

Atas kecurigaan tersebut, lanjut Hendrik Irawan, petugas bergerak mengikuti kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis solar yang bergerak ke sebuah rumah kosong di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati hingga setelah memastikan kegiatan ilegal tersebut langsung melakukan penggrebekan.

Saat digrebek, ungkap Hendrik Irawan, keterkejutan petugas bertambah karena di tempat tersebut ditemukan ketiga tersangka berikut barang bukti tujuh buah toren (tangki penampungan air) berkapasitas seribu liter yang berisikan solar, 27 jeriken berkapasitas masing-masing-masing 30 liter, peralatan pompa dan mobil pengangkut.

“Tersangka kita terjerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuan pidana enam tahun dan denda Rp60 miliar,” ujarnya. MI/Akhmad Safuan

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono