BOYOLALI – Bocah yang menjadi korban penganiayaan di Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, beserta keluarganya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Asri Purwanti, saat ditemui wartawan di Polres Boyolali, Jumat (27/12/2024). Asri menyampaikan kunjungannya ke Polres Boyolali dalam rangka pemeriksaan tiga orang saksi kasus tersebut yaitu korban yang berinisial KM, ayah KM, dan salah satu anggota keluarga korban atas nama Fahrudin.
“Kami sudah menghubungi LPSK, kami sudah membuat surat ke LPSK. Karena korban dan saksi-saksi kami harus dilindungi. Sudah ada respons, dalam waktu dekat nanti LPSK akan turun tangan berkaitan saksi dan korban,” kata dia kepada wartawan.
Asri mengatakan perkara juga terjadi dalam lingkup satu RT, sehingga ia tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau timbul masalah baru.
“Kami juga akan meminta perlindungan kepada Bapak Kapolres setempat, jangan sampai terjadi perbuatan yang tidak diinginkan lagi. Jangan sampai ada balas dendam atau apa pun,” jelas dia.
Asri juga mengaku tidak ingin kasus penganiayaan bocah di Wonosegoro, Boyolali, tersebut diarahkan ke Pasal 170 KUHP. “Harapannya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kami juga mendapatkan foto si anak dalam keadaan terkapar [setelah dihajar warga],” kata dia.
Ia menyesalkan setelah kejadian, si anak yang terkapar tidak segera, bahkan dilarang, untuk dibawa ke rumah sakit. Menurutnya, apa pun kesalahan si anak perlu didikan, bukan main hakim sendiri. Ia juga menegaskan tidak ada orang tua korban yang meminta anaknya dihajar massa.
“Orang tua saat itu karena ada tekanan dari pihak pelaku, pelaku menyampaikan ‘kamu bisa mengajar anakmu enggak’. Pada saat anaknya dihajar massa, bapak korban sudah melindungi, tapi malah dipukul oleh terlapor. Kami minta perkara ini terang benderang sampai tingkat pengadilan,” kata dia.
Soal tuduhan korban melakukan tindak asusila sehingga memicu kemarahan pelaku, ia mengatakan masalah pelaku menyampaikan hal tersebut harus dicari duduk perkaranya benar atau tidak.
13 Orang Jadi Tersangka
“Saya mendengar pengakuan dari korban, saat itu ada tekanan, ‘kamu ngaku enggak’, jari juga dimasukin tang. Kukunya hampir lepas, itu anak loh,” kata dia.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bocah laki-laki asal Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, tersebut. Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap.
Pertama, delapan orang yang kesemuanya laki-laki ditetapkan tersangka pada 11 Desember 2024. Kemudian ada tambahan lima tersangka yang semuanya perempuan ditetapkan pada 17 Desember 2024.
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan delapan orang tersangka melakukan kekerasan terhadap anak. Ada juga tersangka yang memukul dengan tangan kosong mengenai wajah dan pipi. Selanjutnya, ada tersangka yang menendang korban mengenai paha dan punggung.
“Ada salah satu tersangka yang melakukan penjepitan menggunakan tang pada jari kaki sebelah kiri. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pada Rabu 11 Desember, kami lakukan penahanan. Tim bekerja secara simultan, terus menerus, berkelanjutan, sehingga kami dapat mengamankan delapan tersangka tersebut,” kata dia dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Jumat (13/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mengatakan kelima tersangka perempuan juga melakukan kekerasan seperti menendang, menampar, menjambak, dan menginjak kepala korban KM.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan lebih dulu dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga Pasal 170 KUHP terkait dengan penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo