Berita

Tragis, Wanita Difabel di Jepara Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tragis, Wanita Difabel di Jepara Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangga

Share this article
Tragis, wanita difabel di jepara jadi korban pencabulan oleh tetangga

Jepara – Seorang wanita difabel di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, korban merupakan penyandang paranoid schizophrenia atau gangguan mental.

Wildan mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (20/3/2025) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di rumahnya.

Tak lama pelaku kemudian mengetuk pintu rumahnya. Korban pun membukakan pintu, lalu pelaku masuk dan menutup pintu rumah itu kembali.

Korban kemudian kembali ke kasurnya, namun tanpa disadari langkahnya diikuti pelaku dan langsung duduk di sebelahnya. Dengan modus memijat, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

”Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ungkap AKP Wildan.

Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku sudah melancarkan aksinya berulangkali. Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, untuk mendapatkan bukti.

”Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” terang AKP Wildan.

Mengaku Nafsu…

Saat dimintai keterangan, Wildan melanjutkan, pelaku mengaku memiliki nafsu terhadap korban.

Dengan memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan mental itu, pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

”Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara,” ujar AKP Wildan.

Wildan menambahkan, penyidik sudah menyita sejumlah alat bukti, yakni masing-masing satu gamis panjang warna cokelat dan pakaian dalam korban, kaus lengan pendek dan sarung pelaku, serta mangkuk plastik berisi minya goreng yang digunakan untuk memijat korban.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

sumber: Murianews.com

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo