Transaksi Fantastis dari Tambang Ilegal Terkuak! Bareskrim Usut TPPU Emas PETI Senilai Rp25,8 Triliun
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam pengusutan terbaru, penyidik mengungkap nilai transaksi terkait peredaran emas ilegal selama periode 2019–2025 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp25,8 triliun.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Modus yang terungkap menunjukkan adanya praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal, kemudian dipasarkan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sebelumnya terjadi di wilayah Kalimantan Barat pada kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asal bahkan telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari hasil pengembangan penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan aliran emas ilegal serta perputaran dana yang mengarah ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU.
Sebagai bagian dari proses hukum, pada hari yang sama tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni satu tempat tinggal di Surabaya serta dua lokasi di Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta berbagai barang lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil perdagangan emas ilegal.
Bareskrim menegaskan bahwa pendekatan TPPU digunakan untuk menelusuri dan memutus aliran keuangan hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera maksimal bagi para pelaku. Penyidik juga terus berkoordinasi secara intensif dengan PPATK guna memperdalam penelusuran transaksi keuangan dan jaringan yang terlibat.
Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan keuangan negara. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (*)