MAGELANG- Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial RWSS(42) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang. RWSS yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang ini terbukti mengusai psikotropika jenis mersi valdimex 5 diazepam dan riklona 2 clonazepam yang dipesan melalui online. Sementara seorang penjual masih menjadi DPO Satnarkoba Polres Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun, SH., S.I.K membenarkan anggotanya berhasil mengamankan seorang WNA asal Inggris yang menguasai psikotropika jenis mersi valdimex 5 diazepam dan riklona 2 clonazepam.
“Benar ini tersangka kasus psikotropika seorang WNA asal Inggris diamankan di rumahnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Candimulyo Magelang. Ia tinggal bersaman Istrinya asal Candimulyo,” ungkapnya di Mapolres saat Press Conference, Rabu, (1/12/2021).
Kapolres menjelaskan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya paket mencurigakan yang ditujukan ke alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dengan menggunakan tehnik dan taktis kepolisian maka pada hari itu sekitar pukul 10.00 wib dengan disaksikan oleh RT setempat, tim Satresnarkoba Polres Magelang melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka RWSS,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka berupa satu buah kardus warna coklat terbungkus lakban warna coklat dengan tertempel penerimaan Sinta dewi.
“Saat dibuka di dalamnya berisi satu buah plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi sembilan lembar/strip mersi valdimex 5 diazepam 5 mg. Dimana setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total butir. Dan ada juga satu buah plastik klip transparan yang berisi empat lembar/strip riklona 2 clonazepam 2 mg; yang setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total 40 butir,” terang Sajarod.
Barang bukti lain yang juga diamankan yakni satu buah HP merk iphone 12 warna grey dan 1 (satu) buah imac merk apple warna silver.
“Menurut pengakuan RWSS barang tersebut dari situs jual beli online dengan nama akun HARUMINADA. Pemilik akun tersebut masih DPO kasus jual beli online Psikotropika,” ujarnya.
Pengakuan tersangka mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid, dan ketidak tahuannya terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Namun pembelian obat tersebut di lakukan tanpa resep dokter/ izin dari pihak yang berwenang,” kata Sajarod.
“Tersangka, dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang berbunyi barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun; dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegasnya.