Berita

Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Tujuh Pengedar Narkoba Ditangkap oleh Polres Pekalongan Kota

Share this article

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota mengamankan tujuh tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Modus dari ketujuh tersangka ini beragam, mulai di kirim melalui paket dan pemesanan secara online.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menerangkan, ketujuh orang tersangka itu ditangkap di enam lokasi berbeda. Mereka diperiksa dalam enam berkas perkara atau laporan polisi (LP).

“Dari tujuh tersangka yang kita amankan ini dari hasil pengungkapan dari bulan Agustus sampai September 2024. Ada tujuh tersangka dengan enam LP, dan barang buktinya berupa sabu, ganja, maupun psikotropika,” terang Kapolres, didampingi dan Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (2/10/2024).

Adapun modus yang digunakan oleh para tersangka juga beragam. Seperti di antaranya pesan secara online, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket.

“Kami dari Polres Pekalongan Kota sudah MoU dengan jasa paket. Kalau ada yang sekiranya mencurigakan dilaporkan ke kami. Ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap melalui paket yang datangnya dari luar kota,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama disampaikan, Kasat Narkoba Iptu Iwan Sujarmadi, Adapun tersangka dan barang yang diamankan meliputi, tersangka berinisial JI (56), Barang bukti yang disita berupa dua paket ganja seberat 6,26 gram dan 1 kerta papir. Tersangka berinisial LS (22), Barang bukti berupa 100 butir Alprazolam dan 1 HP.

“tersangka lain berinisial MBS (36), Barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 2,63 gram dan 1 HP, Tersangka lainya berinisial BS (24) dan AM (19), Barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,70 gram dan 1 HP. tersangka dengan inisial MFR (20), dengan Barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 32,43 gram dan 1 HP,” terangnya.

Ditambahkan terakhir berinisial JA (33), warga Buaran Kradenan, Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 10 butir Alprazolam dan 1 HP.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai