Berita

Uang Rp 780 Juta Raib: Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Terbukti Menggelapkan Dana

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Uang Rp 780 Juta Raib: Pimpinan Koperasi di Banjarnegara Terbukti Menggelapkan Dana

Share this article
Pimpinan Koperasi Banjarnegara Dijebloskan Ke Penjara Setelah Gelapkan Uang Anggota

Banjarnegara – Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan pimpinan koperasi simpan pinjam (KSP), Rasmidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana Kementerian Keuangan. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp 780 juta.

Kasus itu berawal saat tersangka menjabat sebagai pimpinan KSP di wilayah Sigaluh, Banjarnegara. Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2014-2021 dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan dari Kementerian Keuangan.

“Tersangka sudah memimpin KSP itu sejak 2006. Tetapi mulai menerima bantuan dari Kemenkeu sejak 2014 sampai tahun 2021,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Sutan Takdir, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jumat (4/10/2024).

Modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyalahgunaan penyaluran dana lembaga pengelolaan dana bergulir koperasi UMKM dari Kementerian Keuangan. Namun persyaratan yang digunakan tidak sesuai. Bahkan, tersangka menggunakan dokumen palsu agar dana yang diajukan dapat cair.

“Untuk mencairkan bantuan dari Kementerian Keuangan ada pemalsuan dokumen. Bahkan uang yang didistribusikan juga tidak sesuai karena nasabahnya juga fiktif,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, Sutan menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 780 juta. Kerugian negara itu dihitung selama 7 tahun tersangka beraksi.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 780 juta. Itu terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2021,” sebutnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Rasmidi pun telah mengakui perbuatannya menyalahgunakan bantuan.

“Awalnya ada laporan dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti, dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dan sekarang langsung ditahan,” kata dia.

Sutan menyebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang korupsi dan pemalsuan dokumen.

“Pasalnya 2 dan Pasal 3 serta pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya 4 tahun atau lebih karena ini pasal beralapis,” tambahnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai