Berita

Undip Semarang Ambil Tindakan Tegas: Tiga Mahasiswa PPDS Dipecat karena Pelanggaran Berat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Undip Semarang Ambil Tindakan Tegas: Tiga Mahasiswa PPDS Dipecat karena Pelanggaran Berat

Share this article
Perundungan Di Kalangan Mahasiswa Ppds? Tiga Mahasiswa Undip Semarang Dipecat

SEMARANG – Tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dikeluarkan dari kampus.

Tindakan tegas ini diambil kampus setelah ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat.

Bahkan, satu di antaranya mendapat sanksi pidana akibat pelanggaran berat itu.

Hal itu diungkapkan Dekan FK Undip Dr dr Yan Wisnu Prajoko dalam konferensi pers terkait dugaan perundungan kepada mahasiswi PPDS Anestesi yang meninggal diduga mengalami perundungan, Aulia Risma Lestari (30), Jumat (23/8/2024).

Menurut Yan, sanksi tegas ini diambil sejak 2021.

“Pada 2021, ada satu mahasiswa yang di Drop Out (DO) dan menjalani proses pidana, lalu 2023 ada dua mahasiswa yang dikeluarkan juga,” beber Yan didampingi Yunanto, dari Tim Hukum Undip Semarang.

Dia menyebut, pemecatan atau DO menjadi sanski terberat bagi mahasiswa FK Undip yang melanggar ketentuan yang berlaku di kampus tersebut.

Hanya saja, Yan enggan mengungkap apakah pelanggaran berat yang dimaksud terkait perundungan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” lanjutnya.

Yan Wisnu mengakui ada banyak laporan yang diterima dari mahasiswa PPDS, termasuk soal perundungan.

Namun, dia tidak menyampaikan jumlah detailnya.

“Laporan banyak. Ada beberapa saat ini tak hanya perundungan, saat ini sedang diperiksa,” terang Yan Wisnu.

Kendati demikian, pada 2023, Undip mengklaim telah meningkatkan pencegahan perundungan dengan gerakan zero bullying.

Saat awal masuk, PPDS diminta menandatangani pakta integritas anti bullying dan bagi yang nekat melanggar akan disanksi.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo