Jembrana – Pada hari Senin (25/3/2024) pukul 11.28 WITA, bertempat di Aula Polres Jembrana telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Narkotika.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiono, A.Md. I.P., S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, S.H., dan awak media, dengan total 20 orang.
Dalam Press Release tersebut, Kapolres Jembrana menyampaikan 4 (empat) kejadian pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.
Kejadian kasus tindak pidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diantaranya : a) LP/10/A/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 22 Maret 2024, b) LP/09/A/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 22 Maret 2024, c) LP/08/A/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 1 Maret 2024, dan d) LP/07/A/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 29 Februari 2024
Kapolres Jembrana menekankan bahwa pelaku terkait dengan narkoba, baik sebagai pemegang, pengedar, atau pemakai, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku terkait dengan narkoba baik itu yang bersangkutan selaku pemegang membawa bahkan pemakai juga bisa dikenakan pasal, jadi jangan main-main terkait dengan narkoba,” jelas Kapolres.
Dia menegaskan bahaya narkoba bagi generasi bangsa dan mengapresiasi sinergi dengan pihak Lapas Nusa Kambangan dan Rutan Kelas II B Negara dalam upaya penanganan kasus-kasus narkoba.
“Karena ini dapat merusak generasi bangsa dan beberapa kasus juga kita berhasil mengungkap yaitu kemarin terkait dengan curanmor. Kita sudah bersinergi dengan Lapas Nusa Kambangan dan saat ini kasus narkoba sekarang kita bersinergi dengan Rutan kelas II B Negara,” tambahnya.
“Jadi saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Bapak Kepala Rutan Kelas II B Negara mudah-mudahan nanti kedepannya kita semakin solid sehingga dapat memberantas aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Jembrana,” ujar Kapolres.
Kepala Rutan Kelas II B Negara menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP dalam pencegahan masuknya barang-barang mencurigakan ke dalam rutan, dengan melakukan penggeledahan secara teratur.
“Kita sudah berusaha sesuai SOP bahwa setiap barang yang masuk tetap dicek supaya tidak ada kemasukan barang-barang mencurigakan,” jelas Karutan.
Pihaknya menyampaikan, kita juga sudah melakukan operasi penggeledahan terhadap tahanan maupun pengunjung agar tidak ditemukan barang-barang mencurigakan.
“Saya sangat berterimakasih untuk team dari Polres Jembrana bisa bersinergi memberantas dalam hal kasus Narkoba ini,” pungkas Karutan.
Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli