Berita

Ungkap 6,5 Kg Sabu, Polisi Banyuwangi Selamatkan Lebih dari 6 Ribu Orang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ungkap 6,5 Kg Sabu, Polisi Banyuwangi Selamatkan Lebih dari 6 Ribu Orang

Share this article
Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Pengedar Sabu 6 Kilogram, 3 Pelaku

Banyuwangi – Sebanyak 6 ribu lebih anak di bumi Blambangan selamat dari ancaman pengaruh sabu. Itu setelah polisi meringkus 3 pelaku yakni pengedar dan bandar sabu seberat 6,5 kilogram.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono mengatakan sabu tersebut sedianya akan diedarkan di Banyuwangi dengan pasar semua lapisan masyarakat bahkan anak dan remaja.

Menurut Nanang, pengungkapan kasus 6,5 kg sabu tersebut tentunya dapat menyelamatkan ribuan anak dan remaja yang berpotensi menjadi target pasar narkotika.

“Yang jelas itu diamankan di Banyuwangi dan tentunya barang itu nantinya untuk Banyuwangi. Oleh karena itu saya sampaikan kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap hal ini,” terang Nanang.

Nanang mensimulasikan, saat konsumsi skala normal seseorang bisa menggunakan 1 gram sabu. Jika 6 kilo lebih maka akan ada 6 ribu orang lebih yang mengkonsumsi sabu tersebut.

“1 orang 1 gram kalau 6 kilo berapa? 6 ribu lebih yang bisa memakai itu. Gak peduli usia, bisa juga konsumennya remaja,” tambahnya.

Sabu hasil temuan tersebut dalam bentuk 13 paket dengan berat kotor 6,435,76 gram. Estimasi nilai uang mencapai Rp 7,2 Milliar.

Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Muhammad Khoirul Hidayat menambahkan temuan sabu hampir 7 kilo tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di sekitar pelabuhan Ketapang dengan tersangka inisial KDS. Dan dikembangkan hingga menemukan tersangka lainnya yakni MTS dan AAS.

“Jadi awalnya ada tangkapan tersangka KDS dengan sabu 1 paket seberat 2,50 gram dan kami kembangkan sampai kepada tersangka AAS yang memiliki 6 kilogram sabu,” terang Khoirul.

“Penggeledahan di rumah AAS ditemukan 13 paket sabu, terdiri dari 6 Paket terbungkus teh cina dengan berat 6 Kg atau berat kotor 6247,99 gram dan 7 paket terbungkus plastik kecil berat kotor 187,77 gram yang kesemuanya disimpan di bawah almari di kamar rumahnya,” imbuh Khoirul.

Saat ini ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum dan seberat 5.984,41 gram telah dimusnahkan di Mapolda Jatim, sementara sisanya sebagai barang bukti kejahatan selama tersangka menjalani persidangan.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono